Sukoharjo I, Selasa 29 Juli 2025
Kepala Pekon Sukoharjo I beserta jajarannya melaksanakan kegiatan Program Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) merupakan sebuha gerakan masyarakat yang memiliki 2 tugas pokok, Di Aula Pekon Sukoharjo I Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu Lampung.
Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarkat (PATBM) adalah sebah gerakan dari jaringan atau kelompok warga pada tingkat masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak.
Adapun Tujuan dan Kemitraan dalam PATBM:
- Tujuan : Melindungi anak dari berbagai bentuk Kekerasan dan Penelantaran, serta memberikan perlindungan yang komprehensif dan terpadu
- Kemitraan : Melibatkan antara pemerintah, masyarakat, dan organisasi sosial untuk mencapai tujuan perlindungan anak.
Ada beberapa poin penting yang harus diketahui masyarakat dalam materi perlindungan anak, terutama orang tua harus mengubah pola asuh anak mulai dari lingkungan terkecil itu keluarga, pola pendekatan terhadapp anak, lalu kebutuhan sandang pangan anak, serta kesejahteraan anak.
Mempersiapkan generasai muda selain pembangunan, juga dalam kesiapan mereka memasuki dunia rumah tangga. Bahwasanya rumah tangga harus dibentuk dari pembangunan karakter. Dimana siap secara mental, jasmani dan rohani.
PERAN DAN FUNGSI PEMERINTAH PEKON DALAM PATBM
PERAN PEKON
- Mengembangkan kebijakan perlindungan anak
- Mengkoordinasi kegiatan PATBM
- Menyediakan sumber daya
- Mengawasi dan mengevaluasi kegiatan PATBM
FUNGSI
- Fasilitator
- Pengawas
- Pemberi Pendukung